Layanan

Izin Laboratorium Medis

Manfaat Izin Laboratorium Medis

  • Legalitas - Sah secara hukum, terdaftar di Dinkes dan Kemenkes
  • Terhindar Sanksi - Terhindar dari sanksi administratif dan penutupan
  • Operasional - Dapat beroperasi resmi dan melayani pasien
  • Kerja Sama - Dapat bekerja sama dengan rumah sakit, klinik, dan BPJS

Fasilitas Layanan

  • Form Checklist Persyaratan Data, Berkas, dan Sarana Prasarana
  • Pendampingan Penyiapan Sarana Prasarana Laboratorium
  • Penyusunan Dokumen (Profil, SOP, Kebijakan)
  • Pengurusan SIP Nakes Laboratorium
  • Konsultasi Vendor RME dan LIMS
  • Konsultasi Vendor Limbah B3
  • Pendampingan pemeriksaan Puskesmas dan Dinkes
  • Izin operasional keluar

Tahapan Perizinan Laboratorium

  1. Pemenuhan Ruangan - Persiapan ruangan sesuai standar laboratorium
  2. Sarana Prasarana - Pemenuhan minimal sarana prasarana
  3. Alat Kesehatan - Pemenuhan minimal alat laboratorium
  4. SDM - Pemenuhan ATLM dan tenaga kesehatan lainnya
  5. Dokumen - Profil, SOP, MoU vendor limbah
  6. Pengurusan SIP - Surat Izin Praktik tenaga laboratorium
  7. Kunjungan Verifikasi - Pemeriksaan oleh Dinkes
  8. Izin Terbit - Izin operasional laboratorium diterbitkan

Skema Pembayaran

  • 30% - Pembayaran di muka saat kontrak
  • 20% - Setelah penetapan tanggal survey
  • 50% - Setelah izin diterbitkan

Hubungi Kami

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli kami