Izin Laboratorium Medis
Pengurusan izin operasional laboratorium medis pratama dan utama dari Dinas Kesehatan.
Layanan
Izin Laboratorium Medis
Manfaat Izin Laboratorium Medis
- Legalitas - Sah secara hukum, terdaftar di Dinkes dan Kemenkes
- Terhindar Sanksi - Terhindar dari sanksi administratif dan penutupan
- Operasional - Dapat beroperasi resmi dan melayani pasien
- Kerja Sama - Dapat bekerja sama dengan rumah sakit, klinik, dan BPJS
Fasilitas Layanan
- Form Checklist Persyaratan Data, Berkas, dan Sarana Prasarana
- Pendampingan Penyiapan Sarana Prasarana Laboratorium
- Penyusunan Dokumen (Profil, SOP, Kebijakan)
- Pengurusan SIP Nakes Laboratorium
- Konsultasi Vendor RME dan LIMS
- Konsultasi Vendor Limbah B3
- Pendampingan pemeriksaan Puskesmas dan Dinkes
- Izin operasional keluar
Tahapan Perizinan Laboratorium
- Pemenuhan Ruangan - Persiapan ruangan sesuai standar laboratorium
- Sarana Prasarana - Pemenuhan minimal sarana prasarana
- Alat Kesehatan - Pemenuhan minimal alat laboratorium
- SDM - Pemenuhan ATLM dan tenaga kesehatan lainnya
- Dokumen - Profil, SOP, MoU vendor limbah
- Pengurusan SIP - Surat Izin Praktik tenaga laboratorium
- Kunjungan Verifikasi - Pemeriksaan oleh Dinkes
- Izin Terbit - Izin operasional laboratorium diterbitkan
Skema Pembayaran
- 30% - Pembayaran di muka saat kontrak
- 20% - Setelah penetapan tanggal survey
- 50% - Setelah izin diterbitkan
Hubungi Kami
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli kami
- +62 817 274 003
- info@irvconsulting.id
- Chat WhatsApp