Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, seluruh klinik baik pratama maupun utama diwajibkan untuk memiliki sertifikat akreditasi. Tujuannya adalah untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien (Patient Safety).
Fokus Penilaian Akreditasi Klinik
- Tata Kelola Klinik (TKK): Meliputi kelengkapan izin, struktur organisasi, dan manajemen fasilitas.
- Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP): Evaluasi indikator mutu dan penanganan insiden.
- Penyelenggaraan Kesehatan Perorangan (PKP): Alur pelayanan medis dari pendaftaran hingga pasien pulang.
Banyak klinik yang gagal di percobaan pertama karena kurangnya pemahaman tentang penyusunan dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP). Oleh karena itu, pendampingan dari konsultan akreditasi sangat disarankan.